Indonesia coat of Arms Pancasila Legal text in Indonesian
Signature(s)
Protection type
Protection description
Obverse lettering
Republik Indonesia
Tanda Pembajaran Jang Sah
Dua Setengah Rupiah
1951
Reverse lettering
Republik Indonesia
Dua Setengah Rupiah
Barangsiapa meniru atau memalsukan uang kertas dan barangsiapa
mengeluarkan dengan sengadja atau menjimpan uang kertas tiruan atau
uang kertas yang dipalsukan akan dituntut dimuka hakim (Translation: Whoever imitate or counterfeit this banknote and whoever intentionally issue or withhold imitated or counterfeit banknote shall be prosecuted in accordance to the law.)